Wednesday, August 14, 2013

Membeli Tanah Kosong di Tengah Kota

Seputar Rumah dan Bangunan - Membeli tanah kosong di tengah kota bisa dibilang gampang-gampang susah, selain jumlah tanah yang tersedia juga tidak banyak, biasanya tanah di tengah kota dijual dengan harga yang tinggi. Jika beruntung, anda bisa mendapatkan tanah strategis dengan harga yang menarik.

Supaya kita tidak tertipu oleh ulah para calo, ada beberapa hal di bawah ini perlu Anda perhatikan.

1. Surat Girik
Surat Girik yaitu surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, dan bukan dari Notaris, jadi belum disahkan oleh negara. Apabila Anda ingin melakukan pembayaran tanah tersebut melalui KPR, kemungkinan bank akan menolak. Oleh karena itu lakukan pembayaran tunai dan ini jadi alasan Anda untuk menawar harga.

2. Status Tanah
Notaris sangat penting untuk memeriksa status tanah yang akan anda beli, jadi gunakan jasanya saja, jangan sampai Anda membeli tanah sengketa. Pastikan ukuran tanah sama dengan yang tercantum di surat pertama.

3. Sertifikat Hak Milik
Untuk tanah yang jelas kepemilikannya ditandai dengan Surat Hak Milik atau biasa disingkat SHM. Jangan lupa daftarkan tanah anda di kantor Badan Pertanahan Nasional.

4. Izin Mendirikan Bangunan
Jika Anda ingin segera membangun di atas tanah tersebut lengkapi dengan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang dapat diurus di Bagian Tata Kota Kecamatan sesuai dengan lokasi tanah yang akan dibangun.

No comments:

Post a Comment